Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebuah video yang menunjukkan seorang pendaki menyalakan smoke bomb atau bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Twitter @pendakilawas pada Kamis (23/2/2023) itu memperlihatkan seorang laki-laki memegang bom asap saat berada di puncak Gunung Gede Pangrango.
Di sekitarnya, terlihat para pendaki lain menutupi hidung mereka akibat kepulan asap.
Pada unggahan tersebut, pengunggah menuliskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (19/2/2023).
Melalui situs resmi Gunung Gede Pangrango, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) merilis siaran pers terkait kejadian tersebut pada Jumat (24/2/2023).
Kepala BBTNGPP Sapto Aji Prabowo mengecam tindakan pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango.
“Perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGPP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.
Pelaku disebut melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Atas tindakan yang ia lakukan, BBTNGPP menyatakan telah melakukan penelusuran melalui media sosial terhadap pelaku yang menyalakan bom asap.
Komentar