Waduh! Asyik Main Judi, Puluhan Lansia Ditangkap Polisi, Alasan untuk Lepas Stres

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Juni 2023 09:44

Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)
Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari puluhan tersangka itu, sebagian besar sudah berusia lanjut alias lansia.

Penggeberekan dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6) malam. Saat itu, sebanyak 60 orang ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.

“Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan paikyu dan taisau,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Puluhan tersangka ini memiliki peran berbeda. Dua tersangka berinisial F alias A merupakan bos penyelenggara dan SS alias S adalah koordinator penyelenggara.

Kemudian, lima orang berperan sebagai keamanan, lima orang bertugas di permainan judi paikyu, tiga orang bertugas di permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 lainnya pemain judi tasiau.

Sementara itu, Kasubit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan tempat judi tersebut menggunakan sebuah bel untuk lolos dari tangkapan pihak berwajib.

“Kalau setiap ada polisi, jadi pakai bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Enggak bubar, langsung ditutup tuh,” tuturnya.

Panjiyoga membenarkan jika sebagian besar tersangka dalam kasus judi ini adalah lansia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan judi untuk menghilangkan stres.

“Masih kita dalami. Ada yang tua, ada yang sakit, ada yang biasa ngelepasin stres, semua orang gitu. Rata-rata daripada stress kan pasti gitu,” ucap dia.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...