Waduh! Asyik Main Judi, Puluhan Lansia Ditangkap Polisi, Alasan untuk Lepas Stres

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Juni 2023 09:44

Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)
Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari puluhan tersangka itu, sebagian besar sudah berusia lanjut alias lansia.

Penggeberekan dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6) malam. Saat itu, sebanyak 60 orang ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.

“Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan paikyu dan taisau,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Puluhan tersangka ini memiliki peran berbeda. Dua tersangka berinisial F alias A merupakan bos penyelenggara dan SS alias S adalah koordinator penyelenggara.

Kemudian, lima orang berperan sebagai keamanan, lima orang bertugas di permainan judi paikyu, tiga orang bertugas di permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 lainnya pemain judi tasiau.

Sementara itu, Kasubit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan tempat judi tersebut menggunakan sebuah bel untuk lolos dari tangkapan pihak berwajib.

“Kalau setiap ada polisi, jadi pakai bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Enggak bubar, langsung ditutup tuh,” tuturnya.

Panjiyoga membenarkan jika sebagian besar tersangka dalam kasus judi ini adalah lansia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan judi untuk menghilangkan stres.

“Masih kita dalami. Ada yang tua, ada yang sakit, ada yang biasa ngelepasin stres, semua orang gitu. Rata-rata daripada stress kan pasti gitu,” ucap dia.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 16:26
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Ikuti Arahan Presiden Prabowo di Rakornas 2026
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Sub...
Nasional03 Februari 2026 15:36
Wasekjen PSI: Jokowi Ibarat Messi Tanpa Piala Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andi Saiful Haq membandingkan...
Politik03 Februari 2026 14:15
Sejumlah Kader Parpol Gabung PSI, Bestari Barus: 15 Sampai 20 Lagi akan Bergabung
Pedomanrakyat.com, Jakarta –Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus menyampaikan kemungkinan adanya 15 hi...
Metro03 Februari 2026 14:11
Polemik Upah Buruh Vendor, DPRD Pangkep Tegaskan SK Gubernur Mengikat
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat. Para pekerja menuntut pembayaran...