Pedomanrakyat.com, Gowa – KPU Kabupaten Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar.
Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa yakni Fitra Syahdanul selaku ketua dan Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu dan Nursalam Samad sebagai anggota.
Muallim Bahar mengatakan aduan ini sudah dimasukkan pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. Saat ini, aduan tersebut sedang diverifikasi administrasi dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Baca Juga :
“Saat ini saya masih diberi waktu 7 hari kedepan dari DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan terkait. Dan laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK dan rekap kabupaten,” kata Muallim kepada Sindo Makassar.
Ridwan menambahkan, gambaran besar pengaduannya karena banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di TPS. Rekapitulasi tingkat PPK hingga Pleno Kabupaten yang belum diselesaikan menjadi modal dasar untuk membawa persoalan ini ke DKPP.
“Contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya,” ujarnya.
Ridwan menuturkan, batas waktu memperbaiki laporan sampai Jumat (31/01/2025) hari ini.
Ia mengaku sudah melengkapi semua berkasnya. Pelaporan ini juga sekaligus untuk menguji profesionalitas seluruh komisioner KPU Gowa.
“Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring kiri, maupun kanan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul mengungkapkan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua keberatan/kejadian khusus yang muncul di rekap kecamatan telah diselesaikan, kecuali keberatan yang baru muncul di rapat pleno rekap tingkat kabupaten.
“Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan dan rasionalkan ke mereka, dan sudah diterima oleh Bawaslu Gowa, tapi mereka tetap keberatan,” ungkap Fitra.
Fitra menyampaikan, bahwa yang mereka permasalahkan memang terkait C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Ia mengaku telah memberikan penjelasan ini kepada pihak Pengadu.
“Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang punya tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya untuk dititipi C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tapi kan pemilih ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Dia menghormati upaya Pengadu yang mengambil langkah ke DKPP. Namun pada dasarnya, KPU Gowa sudah memberikan penjelasan kepada semua pihak terkait.
“Publik harus tahu, bahwa memang ini adalah hak konstitusional, kami tidak bisa melarang. Yang jelas kami sudah menjelaskan semua secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi ke LO yang keberatan ini,” kuncinya
Komentar