Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung mengecek salah satu lahan yang berpotensi dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah batas Dusun Arra, terletak di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Munafri mengatakan, kebutuhan lahan pemakaman menjadi salah satu persoalan yang harus segera dicarikan solusi jangka panjang.
Baca Juga :
Pasalnya, lahan pemakaman yang selama ini digunakan di kawasan Kota Makassar, sudah semakin penuh.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri, Senin (7/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan sekaligus melihat secara langsung kondisi dan kelayakan lokasi yang diproyeksikan menjadi kawasan pemakaman bagi warga Kota Makassar.
Menurut Appi, lahan yang ditinjau di wilayah Kabupaten Maros tersebut memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare.
Luasan itu dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.
“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu memberikan penjelasan luas lahan baru dengan lahan TPU yang ada di Makassar. Saat ini, misalnya TPU Antang memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama bertahun-tahun hingga kondisinya kini semakin penuh.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar tidak ingin persoalan keterbatasan lahan pemakaman kembali muncul dalam waktu dekat.
Penyediaan TPU baru, kata Munafri, harus dipandang sebagai pekerjaan jangka panjang.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.
Munafri menekankan, salah satu alasan Pemkot Makassar mempertimbangkan wilayah Kabupaten Maros karena kebutuhan lahan pemakaman yang relatif luas.
Menurutnya, penyediaan TPU tidak hanya membutuhkan lahan dalam jumlah besar, tetapi juga harus memperhatikan kondisi geografis dan lingkungan lokasi.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” katanya.
Ia menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi alternatif yang dinilai berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pemakaman warga Makassar.
Peninjauan langsung dilakukan untuk memastikan apakah lokasi-lokasi tersebut benar-benar layak sebelum Pemkot Makassar mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.
Mantan CEO PSM itu menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan serta-merta menetapkan lokasi tersebut sebagai TPU baru.
Masih diperlukan kajian dan pemeriksaan teknis secara lebih mendalam.
Salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengecekan kondisi tanah melalui uji sondir. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui kondisi struktur tanah di bawah permukaan.
“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan tanah di lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.
Selain kondisi tanah, aspek lain seperti kontur lahan, potensi genangan atau banjir, akses menuju lokasi, serta kelayakan kawasan juga akan menjadi bagian dari pertimbangan teknis sebelum pembangunan dilakukan.
Di sisi lain, Munafri menyadari bahwa rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros memiliki aspek regulasi yang harus diperhatikan secara serius.
Pasalnya, lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Karena itu, proses pengadaan maupun pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Menurut Munafri, aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi hal penting agar rencana penyediaan TPU tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.
Pemkot Makassar berharap penyediaan TPU baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman.
Sekaligus memastikan warga tetap memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan memadai di masa mendatang.
Setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi dilakukan, Pemkot Makassar baru akan menentukan langkah berikutnya.
“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.

Komentar