Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya transformasi ekonomi kehutanan untuk memastikan kelestarian hutan memberikan nilai ekonomi yang nyata, terukur, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi hijau Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-63 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga :
Mengangkat tema “Pemanfaatan Biodiversitas dan Jasa Ekosistem untuk Kesejahteraan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan.
“Tugas kita bukan sekadar melindungi hutan. Tugas kita adalah membuat nilai hutan yang lestari terlihat, terukur dan terbayar, serta lebih menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar Rohmat.
Ia menjelaskan, hutan akan lebih terjaga apabila pengelolaan yang lestari mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan perusakan atau konversi hutan.
Karena itu, transformasi ekonomi kehutanan perlu diarahkan dari pendekatan yang bertumpu pada satu komoditas menjadi ekonomi bentang alam yang menghargai seluruh potensi hutan, mulai dari hasil hutan kayu dan bukan kayu hingga biodiversitas dan jasa ekosistem.
Salah satu peluang strategis dalam transformasi ekonomi kehutanan adalah pengembangan nilai ekonomi karbon. Hutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menjaga fungsi ekologis yang mendukung kehidupan masyarakat.
Wamenhut menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat kerangka kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi salah satu landasan kebijakan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kebijakan tersebut membuka peluang perdagangan karbon yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).
Skema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK), dengan volume lebih dari 31,7 juta ton CO₂e.
Cakupan tersebut terdiri atas tiga unit karbon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi yang melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Pengembangan perdagangan karbon diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga hutan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi.
Dengan tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan yang terjaga, nilai karbon dapat membuka peluang pembiayaan bagi perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari.
Selanjutnya Wamenhut Rohmat Marzuki menekankan bahwa hutan Indonesia harus dipandang secara utuh dan multidimensi, bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber bahan baku kayu.
Hutan memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, budaya, serta peran penting dalam menjaga tata air, mengendalikan risiko bencana, menyerap karbon, dan melestarikan keanekaragaman hayati.
Indonesia memiliki modal biodiversitas yang besar untuk mengembangkan ekonomi hijau. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu, minyak atsiri, madu, tanaman obat, agroforestri, ekowisata, bioprospeksi, serta berbagai jasa lingkungan.
Menurut Wamenhut, pengembangan berbagai sumber nilai tersebut juga penting untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya hutan secara bertanggung jawab.
Transformasi ini bukan berarti meninggalkan komoditas kayu, melainkan menempatkannya sejajar dengan sumber nilai lain yang dikelola secara lestari dan dapat ditelusuri.
Pendekatan tersebut diharapkan mendorong tumbuhnya ekonomi kehutanan yang lebih beragam, tangguh, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Untuk itu ia menyebut jika upaya memperkuat tata kelola dan transformasi ekonomi kehutanan Indonesia tersebut memerlukan dukungan, masukan, dan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama Fakultas Kehutanan UGM dan para alumninya.
Wamenhut mengapresiasi kontribusi Fakultas Kehutanan UGM dalam pengembangan berbagai inovasi kehutanan, antara lain rehabilitasi hutan dan lahan di Wanagama, pengembangan agroforestri, model pengelolaan perhutanan sosial, silvikultur intensif, rehabilitasi hutan menggunakan drone, serta pemanfaatan teknologi bioakustik untuk mendeteksi keberadaan gajah.
Kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan perguruan tinggi diharapkan dapat mempercepat penerapan Nature-based Solutions melalui dukungan sains dan teknologi, sekaligus menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan pengelolaan hutan di lapangan.

Komentar