Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 Februari 2025 20:02

Wamenpan RB, Purwadi Arianto.
Wamenpan RB, Purwadi Arianto.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” kata Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/2025)

Berbagai kebijakan pemerintah saat ini untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, bahkan mungkin ada juga nanti seperempat waktu.

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu.
Entar kita kasi seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer seluruh Indonesia. “Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas pertemuan ini dan menerima masukan dari seluruh daerah termasuk di Sulsel.

“Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan,” ungkap Prof Zudan.

Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.

“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota Komisi II DPR RI.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi06 Februari 2025 22:35
Bangun SDM Unggul-Berdaya Saing, PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Kolaka – Sebagai bagian dari Group Mining Industry (MIND ID), PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Indonesia Growth Project (IGP) Poma...
Daerah06 Februari 2025 22:04
Senin Depan, DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati Terpilih
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pasangan calon...
Metro06 Februari 2025 21:35
Dekranasda Sulsel Kembali Berpartisipasi di INACRAFT 2025, Tampilkan Produk Unggulan dari Kabupaten Kota
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berpartisipasi dalam Internatio...
Daerah06 Februari 2025 21:09
Bupati Adnan Purichta Terima Kunjungan Ketua Komisi II DPR RI di Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa –Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rizqinizamy Karsayuda sekaligus ...