Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 Februari 2025 20:02

Wamenpan RB, Purwadi Arianto.
Wamenpan RB, Purwadi Arianto.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” kata Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/2025)

Berbagai kebijakan pemerintah saat ini untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, bahkan mungkin ada juga nanti seperempat waktu.

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu.
Entar kita kasi seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer seluruh Indonesia. “Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas pertemuan ini dan menerima masukan dari seluruh daerah termasuk di Sulsel.

“Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan,” ungkap Prof Zudan.

Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.

“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota Komisi II DPR RI.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi18 Juni 2025 16:31
YFR Hermiyana Resmi Jabat Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Gantikan Heri Kuswanto
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) resmi men...
Metro18 Juni 2025 15:36
Pemkot Makassar Bangun Budaya Pilah Sampah Lewat Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal memulai revolusi kepedulian lingkungan dari bangku sekolah. Wali Kota Makassar, Mun...
Metro18 Juni 2025 15:30
Sinergi PPNI dan Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Bencana Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas l...
Daerah18 Juni 2025 15:14
Komisi 2 DPRD Barru Gelar Rakor dengan PLN, Bahas Kerjasama Penanganan Sampah di Pesisir Pantai
Pedomanrakyat.com, Barru – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru mengelar rapat koordinasi (rakor) dengan PT PLN Indonesia Power pada...