Pedoman Rakyat, Makassar – R, wanita 48 tahun di Makassar yang ditangkap karena pemalsuan dokumen, ternyata sudah lama beraksi. Polisi mengungkap, R sudah beraksi lima tahun terakhir.
Selain STNK dan dokumen kependudukan, belakangan R juga memalsukan puluhan Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19.
“Sudah lima tahun dia lakukan. Paling banyak cetak itu suket bebas Covid-19, ada 20 surat keterangan, untuk surat jalan,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi kepada Pedomanrakyat.com, Rabu (24/2/2021) siang.
Baca Juga :
Berapa tarif yang dipatok R membuat Suket bebas Covid-19? Ivan mengatakan tidak tentu. Beda lagi kalau dokumen yang dipalsukan adalah STNK atau dokumen kependudukan.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, hasil pemalsuan dokumen wanita 48 tahun itu dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tarif memalsukan itu Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ujar Ivan.
R yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pun dijerat polisi dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat. “Pemalsuan akta otentik, ancamannya kurungan penjara 8 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan R diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/2/2021) kemarin.
Barang bukti pun diamankan polisi dari tangan pelaku, berupa 1 unit komputer, 3 buah printer, 2 buah mesin laminating,8 lembar KTP, 6 lembar KK, 2 lembar ijazah SMA, dan 2 lembar STNK.

Komentar