Wanita Ini Remas Kemaluan Pacarnya, Pengadilan Beri Vonis Hukuman Percobaan

Editor
Editor

Selasa, 21 Januari 2020 04:55

Wanita Ini Remas Kemaluan Pacarnya, Pengadilan Beri Vonis Hukuman Percobaan

Pedoman Rakyat, Bali – Rekha Margaretha (19) yang nekat meremas kemaluan pacarnya, akhirnya terhindar dari hukuman penjara. Pasalnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/1/2020), dia divonis hukuman sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Itu artinya, bila selama 8 bulan ke depan sejak vonis dibacakan terdakwa Rekha Margaretha tidak lagi terbukti melakulan tindak pidana, maka hukuman yang 4 bulan tidak harus dijalani. Sebaliknya bila selama kurun waktu itu dia kembali terbukti berbuat pidana, maka hukuman yang 4 bulan kurungan harus segera dia jalani.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Rekha Margareth terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami luka,” terang hakim dalam amar putusannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menyebut antara terdakwa dan saksi korban sudah terjadi kesepakatan damai. ”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan,” tegas hakim dalam amar putusan.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini yang mulia,” terang kuasa hukum terdakwa, seperti dilansir, LenteraEsai.id.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat Rekha Margaretha sebagai terdakwa ini berawal saat saksi korban ST (juga terdakwa dalam berkas lain) mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Saat berada dalam kamar, saksi korban tidur di lantai dengan posisi terlentang. Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba mendekat dan langsung meremas kemaluan korban hingga korban kesakitan dan langsung manampar terdakwa.

Tamparan korban mengenai bibir terdakwa. Terdakwa yang mendapat perlawanan mengambil sebuah besi bekas tralis sepanjang 70 cm yang kemudian digunakan mengahajar saksi korban.

“Saat terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan besi, korban sempat membalas dengan memukul wajah terdakwa,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Terdakwa juga sempat menggigit ibu jari korban hingga berdarah. Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa hanya dikenakan tahanan rumah.(map)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 September 2024 19:23
KPU Serahkan Hasil Vermin Perbaikan ke LO Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Perbai...
Daerah13 September 2024 19:05
Tasming Hamid – Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Prioritas untuk Parepare yang Lebih Sejahtera
Pedomanrakyat.com, Parepare – Ribuan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bacukiki Barat berkumpul dalam kegiatan “TSM-MO Mendengar”, ...
Politik13 September 2024 18:55
Dukung Andalan – Hati, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar : Ini mi Anak Muda yang Kita Harapkan di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Masyarakat Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto menyambut gembira atas kehadiran bakal calon Gub...
Ekonomi13 September 2024 17:41
Jokowi Minta ASN Pindah ke IKN Sebanyak-banyaknya: Keramaian yang Dibutuhkan IKN
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi sebuah pusat keramaian baru di belahan Indon...