Wanita Ini Remas Kemaluan Pacarnya, Pengadilan Beri Vonis Hukuman Percobaan

Editor
Editor

Selasa, 21 Januari 2020 04:55

Wanita Ini Remas Kemaluan Pacarnya, Pengadilan Beri Vonis Hukuman Percobaan

Pedoman Rakyat, Bali – Rekha Margaretha (19) yang nekat meremas kemaluan pacarnya, akhirnya terhindar dari hukuman penjara. Pasalnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/1/2020), dia divonis hukuman sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Itu artinya, bila selama 8 bulan ke depan sejak vonis dibacakan terdakwa Rekha Margaretha tidak lagi terbukti melakulan tindak pidana, maka hukuman yang 4 bulan tidak harus dijalani. Sebaliknya bila selama kurun waktu itu dia kembali terbukti berbuat pidana, maka hukuman yang 4 bulan kurungan harus segera dia jalani.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Rekha Margareth terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami luka,” terang hakim dalam amar putusannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menyebut antara terdakwa dan saksi korban sudah terjadi kesepakatan damai. ”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan,” tegas hakim dalam amar putusan.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini yang mulia,” terang kuasa hukum terdakwa, seperti dilansir, LenteraEsai.id.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat Rekha Margaretha sebagai terdakwa ini berawal saat saksi korban ST (juga terdakwa dalam berkas lain) mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Saat berada dalam kamar, saksi korban tidur di lantai dengan posisi terlentang. Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba mendekat dan langsung meremas kemaluan korban hingga korban kesakitan dan langsung manampar terdakwa.

Tamparan korban mengenai bibir terdakwa. Terdakwa yang mendapat perlawanan mengambil sebuah besi bekas tralis sepanjang 70 cm yang kemudian digunakan mengahajar saksi korban.

“Saat terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan besi, korban sempat membalas dengan memukul wajah terdakwa,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Terdakwa juga sempat menggigit ibu jari korban hingga berdarah. Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa hanya dikenakan tahanan rumah.(map)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...