Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan melarang pelaksanaan salat Iduladha 1441 Hijriah di tempat terbuka atau lapangan di tengah pandemi.
Penjabat (PJ) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan pelaksanaan salat Iduladha berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, ada penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Terkhusus untuk pelaksaan salat Iduladha, pihaknya menganjurkan masyarakat untuk menghindari kerumunan dengan tidak melaksanakan salat Iduladha di tempat terbuka atau lapangan.
Baca Juga :
- Danny Pomanto Paparkan Strategi Makassar yang Berketahanan Iklim dan Berkelanjutan di Hadapan 300 Perwakilan Kota Dunia
- Dampingi PJ Gub Sulsel, Wawali Makassar Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional: Kami Sediakan 10 Ton Beras
- Wawali Fatmawati Rusdi Paparkan Jawaban Wali Kota Makassar Tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Perubahan APBD
“Kalau kami melihat salah satu potensi Covid-19 karena banyak kerumunan orang. Makanya kita kurangi perkumpulan,” ujarnya di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis ( 23/7/2020)
“Pada pelaksanaan salat kali ini kami tidak menganjurkan salat di lapangan, kami menganjurkan salat di masjid. Jadi masyarakat terpisah setiap perumahan,” tegasnya
hal tersebut untuk menekan kerumunan di masyarakat, sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19, terlebih tempat yang menampung ratusan orang.
“Termasuk (tidak dibuka) karebosi karena akan ada ribuan orang di sana,” tutup dia. (zeg)
Komentar