Warganet Pertanyakan Sikap Kejagung soal Kebijakan yang Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum

Nhico
Nhico

Jumat, 01 November 2024 21:18

Tom Lembong.(F-INT)
Tom Lembong.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan sebagai tersangka itu terkait kebijakan pemberian izin impor gula yang diberikan oleh Tom Lembong di tahun 2015. Menurut Kejagung, di tahun itu Indonesia tengah tak membutuhkan impor gula karena surplus.

Dalam kasus ini, warganet meragukan alasan Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Gara2 kasus Tom Lembong, baru tau ternyata orang bisa dicap korup jika menyebabkan negara rugi bahkan tanpa perlu ada unsur memperkaya diri dari kerugian tsb,” ujar akun media sosial X atau Twitter @jondh**, Rabu (30/10/2024).

“Enak betul, menjadikan orang tersangka krn kebijakan lalu ketika ditanya ada enggak aliran dana, gak ada baru mau didalami,” komentar akun @Ba***ino, Kamis (31/10/2024).

Lalu, benarkah kebijakan pejabat negara bisa dipidanakan tanpa ada bukti aliran dana yang bisa digolongkan sebagai upaya memperkaya diri?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, Kejagung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Fickar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/10/2024).

Dia mengungkapkan, kebijakan seorang pejabat publik yang dinilai salah tidak bisa menjadi alasan pidana. Pasalnya, kebijakan itu dibuat oleh pejabat publik yang berwenang menetapkan kebijakan tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2024 23:55
Dapat Dukungan Tokoh-Pimpinan Komunitas, Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan 27 November 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi...
Viral05 November 2024 23:31
Viral Gunawan Sadbor Joget di Tahanan Seusai Jadi Tersangka Promosi Judol, Kapolres Sukabumi: Akan Ditindak
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Viral video di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan Gunawan alias Sadbor, tersangka promosi judi on...
Politik05 November 2024 23:18
Komitmen Nyata Irwan Hamid untuk Peningkatan Kesejahteraan di Pinrang, Angkat 1.115 Pegawai Honorer Jadi PPPK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang periode 2019-2024, Andi Irwan Hamid menunjukkan komitmen besar terhadap kesejahteraan tenaga kerja n...
Olahraga05 November 2024 22:39
Naturalisasi Disetujui DPR, Noa Leatomu dan Estella Loupatty Diproyeksikan ke Piala Asia dan Kualifikasi Piala Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi XIII dan X DPR RI resmi menyetujui proses naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, Noa Leatomu dan Estel...