Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Perdagangan menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, ada 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Bahkan dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Dugaan pelanggaran Depot Air Minum Isi Ulang lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat.
Kemudian 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat.
Baca Juga :
Ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
“Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.
Komentar