Pilwalkot Makassar 2020

Waspada Peredaran Surat Keterangan Palsu di TPS

Editor
Editor

Selasa, 08 Desember 2020 21:46

Waspada Peredaran Surat Keterangan Palsu di TPS

Pedoman Rakyat, Makassar – Jelang pencoblosan Pilkada Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mewanti-wanti peredaran surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik palsu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu besok, 9 Desember 2020.

Dalam surat edaran Nomor 477/1868/Dukpil/XII/2020, Disdukcapil Makassar menyampaikan tiga poin yang mesti diketahui masyarakat luas. Ini merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 084/SN-22/HM.02.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Ada tiga poin utama yang disampaikan. Pertama, Disdukcapil Makassar terakhir menerbitkan suket perekaman pada Jumat 28 Februari 2020. Kedua, suket tersebut berlalu hingga enam bukan ke depan. Ketiga, Disdukcapil Makassar hingga saat ini tidak lagi menerbitkan suket perekaman karena blangko KTP-el tersedia, sehingga KTP-el masyarakat langsung dapat dicetak setelah melakukan perekaman.

Surat edaran ini diterbitkan 8 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady. Surat ini juga ditujukan langsung kepada Ketua KPU Makassar dan Ketua Panwaslu Makassar.

Sebelumnya, banyak warga Makassar mengaku belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Atas hal itu, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik (KTP-el) Makassar atau surat keterangan (suket) sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya,” kata Endang Sari.

Saat berada di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK. “Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS,” kata Endang Sari.

Namun, dengan keluarnya surat edaran Disdukcapil Makassar, penyelenggara pemilu maupun masyarakat diminta untuk waspada dengan beredarnya suket palsu. Penyalahgunaan suket palsu bisa saja mencederai nilai demokrasi. Selain itu, juga berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, khususnya antar pendukung kandidat. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...