Pilwalkot Makassar 2020

Waspada Peredaran Surat Keterangan Palsu di TPS

Editor
Editor

Selasa, 08 Desember 2020 21:46

Waspada Peredaran Surat Keterangan Palsu di TPS

Pedoman Rakyat, Makassar – Jelang pencoblosan Pilkada Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mewanti-wanti peredaran surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik palsu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu besok, 9 Desember 2020.

Dalam surat edaran Nomor 477/1868/Dukpil/XII/2020, Disdukcapil Makassar menyampaikan tiga poin yang mesti diketahui masyarakat luas. Ini merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 084/SN-22/HM.02.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Ada tiga poin utama yang disampaikan. Pertama, Disdukcapil Makassar terakhir menerbitkan suket perekaman pada Jumat 28 Februari 2020. Kedua, suket tersebut berlalu hingga enam bukan ke depan. Ketiga, Disdukcapil Makassar hingga saat ini tidak lagi menerbitkan suket perekaman karena blangko KTP-el tersedia, sehingga KTP-el masyarakat langsung dapat dicetak setelah melakukan perekaman.

Surat edaran ini diterbitkan 8 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady. Surat ini juga ditujukan langsung kepada Ketua KPU Makassar dan Ketua Panwaslu Makassar.

Sebelumnya, banyak warga Makassar mengaku belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Atas hal itu, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik (KTP-el) Makassar atau surat keterangan (suket) sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya,” kata Endang Sari.

Saat berada di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK. “Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS,” kata Endang Sari.

Namun, dengan keluarnya surat edaran Disdukcapil Makassar, penyelenggara pemilu maupun masyarakat diminta untuk waspada dengan beredarnya suket palsu. Penyalahgunaan suket palsu bisa saja mencederai nilai demokrasi. Selain itu, juga berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, khususnya antar pendukung kandidat. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik14 Oktober 2026 15:41
Gibran Dihujani Kritik Usai Dampingi Prabowo, Dedy PSI: Itu Satu-satunya “Kesalahan” Dia!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, pasang badan membela Wakil Presiden Gibran Rakabumin...
Olahraga14 Oktober 2026 15:28
15 Menit, Dua Rekor! Verdonk Bikin Indonesia Menggema di Liga Champions
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Calvin Verdonk mencatatkan sejarah saat membela LOSC Lille menghadapi Arsenal di Liga Champions. Meski Lille kalah ...
Politik14 Oktober 2026 15:26
Jelang Musda V, Demokrat Sulsel Buka Pendaftaran Calon Ketua Mulai 15 hingga 21 Oktober
Pedomanrakyat.com, Makassa – Dewan Pimlinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD mulai Kami...
Politik14 Oktober 2026 15:08
DPRD Pangkep Minta MUI Sulsel Kaji Fatwa Haram Bom Ikan, Laut Rusak Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerima kunjungan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepula...