WOOW! Pemerintah Target Penerimaan Rp193 Triliun dari Hasil Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Desember 2021 18:14

WOOW! Pemerintah Target Penerimaan Rp193 Triliun dari Hasil Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun pada 2022. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” ujar Sri Mulyani konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Menurutnya target penerimaan cukai rokok bertujuan juga menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.

“Cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Menurut RPJMN 2020-2024, kualitas sumber daya manusia juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama bagi anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Di samping itu, Sri Mulyani tak menampik jika target penerimaan cukai rokok meningkat, maka akan berdampak pada harga rokok, sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.

“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi,” kata Sri Mulyani.

Namun demikian, kebijakan cukai rokok juga harus dilihat dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.

“Di kota kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen, dari total pengeluaran di desa 24 persen pengeluaran beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin,” ucapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...