WOOW! Pemerintah Target Penerimaan Rp193 Triliun dari Hasil Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Desember 2021 18:14

WOOW! Pemerintah Target Penerimaan Rp193 Triliun dari Hasil Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun pada 2022. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” ujar Sri Mulyani konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Menurutnya target penerimaan cukai rokok bertujuan juga menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.

“Cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Menurut RPJMN 2020-2024, kualitas sumber daya manusia juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama bagi anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Di samping itu, Sri Mulyani tak menampik jika target penerimaan cukai rokok meningkat, maka akan berdampak pada harga rokok, sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.

“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi,” kata Sri Mulyani.

Namun demikian, kebijakan cukai rokok juga harus dilihat dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.

“Di kota kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen, dari total pengeluaran di desa 24 persen pengeluaran beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin,” ucapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...