WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 20:55

WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Puluhan aset milik Doni Salmanan disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penyitaan itu terkait dengan status Doni sebagai tersangka dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan.

Terbaru, yang disita adalah sebuah mobil mewah merek Lamborghini.

“Iya kita sita lagi Lamborghini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Mobil mewah tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan ditempel tulisan ‘barang bukti’ pada kaca depan.

Adapun aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri milik dari Doni Salmanan, yakni;

– Satu unit rumah di Soreang

– Satu rumah di Kota Bandung

– Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

– Dua unit mobil Honda CRV

– Satu unit Mobil Fortuner

– Dua motor Kawasaki Ninja

– Satu unit motor BMW

– Satu motor Ducati Super Legera

– Lima kendaraan motor Yamaha Gear

– Satu motor KTM

– Satu motor MSI

– Satu Laptop Macbook Pro

– Satu buku tabungan atas nama DS

– Dua buku tabungan atas nama DNF

– Satu kartu debet

– Empat pasang sepatu bernilai tinggi

– Satu jam tangan merk Hermes

– 11 baju yang masuk kategori barang mahal

– Celana yang masuk kategori barang mahal

– Topi yang juga kategori barang mahal

– Tas kategori barang mahal

– 20 buku terkait trading.

– Tiga CPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut berjumlah Rp60 miliar. “Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar,” ujar Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...