WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 20:55

WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Puluhan aset milik Doni Salmanan disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penyitaan itu terkait dengan status Doni sebagai tersangka dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan.

Terbaru, yang disita adalah sebuah mobil mewah merek Lamborghini.

“Iya kita sita lagi Lamborghini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Mobil mewah tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan ditempel tulisan ‘barang bukti’ pada kaca depan.

Adapun aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri milik dari Doni Salmanan, yakni;

– Satu unit rumah di Soreang

– Satu rumah di Kota Bandung

– Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

– Dua unit mobil Honda CRV

– Satu unit Mobil Fortuner

– Dua motor Kawasaki Ninja

– Satu unit motor BMW

– Satu motor Ducati Super Legera

– Lima kendaraan motor Yamaha Gear

– Satu motor KTM

– Satu motor MSI

– Satu Laptop Macbook Pro

– Satu buku tabungan atas nama DS

– Dua buku tabungan atas nama DNF

– Satu kartu debet

– Empat pasang sepatu bernilai tinggi

– Satu jam tangan merk Hermes

– 11 baju yang masuk kategori barang mahal

– Celana yang masuk kategori barang mahal

– Topi yang juga kategori barang mahal

– Tas kategori barang mahal

– 20 buku terkait trading.

– Tiga CPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut berjumlah Rp60 miliar. “Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar,” ujar Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 April 2026 23:24
Gubernur Sulsel Launching Rute Masamba–Makassar, Mobilitas Warga Kini Dipermudah
Pedomanrakyat.com, Luwu Utara – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi meluncurkan penerbangan perdana rute Masamba-Makassar pu...
Daerah27 April 2026 22:32
Bupati Pinrang Sidak Genangan, Temukan Drainase Tersumbat Sampah
Pedpmanrakyat.com, Pinrang – Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya genangan air di sejumlah titik di Kota Pinrang. Menyikapi hal i...
Metro27 April 2026 21:27
Komisi B DPRD Makassar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sorotan in...
Daerah27 April 2026 20:28
Wabup Sidrap Bareng OPD Bahas Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah perangkat daerah terkait tindak l...