WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 20:55

WOW! Ini Dia Deretan Aset Milik Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Fantastis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Puluhan aset milik Doni Salmanan disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penyitaan itu terkait dengan status Doni sebagai tersangka dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan.

Terbaru, yang disita adalah sebuah mobil mewah merek Lamborghini.

“Iya kita sita lagi Lamborghini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Mobil mewah tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan ditempel tulisan ‘barang bukti’ pada kaca depan.

Adapun aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri milik dari Doni Salmanan, yakni;

– Satu unit rumah di Soreang

– Satu rumah di Kota Bandung

– Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

– Dua unit mobil Honda CRV

– Satu unit Mobil Fortuner

– Dua motor Kawasaki Ninja

– Satu unit motor BMW

– Satu motor Ducati Super Legera

– Lima kendaraan motor Yamaha Gear

– Satu motor KTM

– Satu motor MSI

– Satu Laptop Macbook Pro

– Satu buku tabungan atas nama DS

– Dua buku tabungan atas nama DNF

– Satu kartu debet

– Empat pasang sepatu bernilai tinggi

– Satu jam tangan merk Hermes

– 11 baju yang masuk kategori barang mahal

– Celana yang masuk kategori barang mahal

– Topi yang juga kategori barang mahal

– Tas kategori barang mahal

– 20 buku terkait trading.

– Tiga CPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut berjumlah Rp60 miliar. “Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar,” ujar Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi09 Oktober 2026 12:00
Sekolah Islam Athirah Buka PPDB 2027/2028, Siapkan 1.188 Kursi dan Diskon untuk 423 Pendaftar Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah menyiapkan 1.188 kursi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2027/2028. Ju...
Daerah08 Oktober 2026 23:23
Bawa 314 Kontingen di Porprov XVIII, Bupati Syaharuddin Alrif Targetkan Sidrap Tembus 10 Besar
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Sy...
Politik08 Oktober 2026 22:28
Bawaslu Sulsel Dorong Kampus Jadi Ruang Edukasi Politik dan Pengawasan Pemilu
Pedomanrakyt.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsa...
Metro08 Oktober 2026 21:24
Ashabul Kahfi Apresiasi Program MYP: Ini Sejarah, Pemprov Sulsel Bangun Jalan Beton setebal 40 cm
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi program Multi Years...