Pedomanrakyat.com, Sidrap – Coaching Clinik Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bagi Desa/Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Takalar resmi ditutup oleh Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan Coaching Clinik ini merupakan bentuk pelatihan untuk melakukan pendalaman bagi peserta dalam mengimplementasikan Srikandi di Desa/Kelurahan di Kab. Takalar.
“Hal ini merupakan langkah maju dari sistem kearsipan, dimana sebelumnya sistem kearsipan dan surat menyurat masih digunakan secara konvensional atau manual. Sehingga dengan Coaching Clinik Srikandi diharapkan desa/kelurahan dapat mengiplementasikan aplikasi Srikandi” Pungkas H. Hengky.
Baca Juga :
Dikatakan pula, kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi dari program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yaitu Takalar Unggul Teknologi Digital.
Dan setiap desa/kelurahan tidak lagi menggunakan tanda tangan manual tetapi menggunakan tanda tangan elektronik, hal ini untuk lebih mempermudah dalam persuratan sehingga pelayanan dimasyarakat lebih cepat dan efisien.
H. Hengky berharap dengan penerapan Aplikasi Srikandi di Takalar dapat mempermudah surat menyurat dan arsip di Instansi Pemerintahan dan Desa/Kelurahan dan mendukung proses administrasi tanpa kertas (paperless), meningkatkan transparansi dalam pengelolaan arsip dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.
Di tempat yang sama, Kadis Perpustakaan Kab. Takalar Muhsin S,Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan telah berlangsung mulai tanggal 17 s/d 24 Maret 2025 yang diikuti oleh para Camat se-Kab. Takalar, para Kepala Desa dan Staf Desa se-Kab. Takalar.
“Aplikasi ini diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sehingga mempermudah pengelolaan surat menyurat antar instansi, mempermudah pengelolaan arsip-arsip yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, memudahkan pemberkasan dan pendataan, menekan biaya pengadaan kertas, mengatur format surat, terjamin kerahasiaan surat-surat dinas dan memudahkan mendisposisikan surat kepada kepala dinas atau pimpinan” Jelasnya.
Komentar