Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Nhico
Nhico

Kamis, 09 Maret 2023 17:18

Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Adapun putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan terkait gugatan Partai Prima atas KPU.

Ia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku, karena untuk melakukan eksekusi sendiri memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi.

“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” ujar Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Adapun Yusril menjelaskan, hal yang memberatkan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 karena derasnya kritikan dari berbagai pihak mulai dari partai politik (parpol) lain, pemerintah, hingga akademisi.

“Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” paparnya.

Sebagai pakar hukum, dirinya mendukung langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampe ke PK,” kata Yusril.

Sebagai informasi, dalam putusan PN Jakpus memerintahkan kpu untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 14:55
Pemkab Sinjai Libatkan Kelompok Masyarakat Bahas RPJP Tahura
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, mewakili Sekretaris Daerah...
Metro04 November 2025 14:27
Kapolda Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Arah Kebijakan Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada selu...
Ekonomi04 November 2025 14:13
Target PAD Maros Naik Rp38 Miliar, Fokus pada Pajak dan Retribusi
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp380 miliar, naik sekitar Rp38 mi...
Daerah04 November 2025 13:40
Enam Puskesmas Lutim Raih Sejumlah Penghargaan di Jampusnas 2025
Pedomanrakyat.com, Lutim – Enam puskesmas di Luwu Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada ajang Jambore Puskesma...