Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Nhico
Nhico

Kamis, 09 Maret 2023 17:18

Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Adapun putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan terkait gugatan Partai Prima atas KPU.

Ia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku, karena untuk melakukan eksekusi sendiri memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi.

“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” ujar Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Adapun Yusril menjelaskan, hal yang memberatkan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 karena derasnya kritikan dari berbagai pihak mulai dari partai politik (parpol) lain, pemerintah, hingga akademisi.

“Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” paparnya.

Sebagai pakar hukum, dirinya mendukung langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampe ke PK,” kata Yusril.

Sebagai informasi, dalam putusan PN Jakpus memerintahkan kpu untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...