100% Terbentuk, Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih

Nhico
Nhico

Senin, 28 April 2025 11:41

Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih.
Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih.

Pedomanrakyat.com, Takalar — Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Takalar telah mencapai tahap penyelesaian secara menyeluruh, dengan terbentuknya koperasi di seluruh 110 desa dan kelurahan yang berada di kabupaten Takalar.

Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan aspek legalitas koperasi desa Merah Putih.

Hal ini dilakukan guna memastikan proses pendirian koperasi berjalan dengan tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung sabtu, 26/04/2025.

Dalam kesempatan itu, Daeng Manye sapaan akrab Bupati Takalar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan koperasi yang sehat dan berdaya saing.

Dalam pernyataannya, Daeng Manye menyampaikan bahwa proses pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar tidak diserahkan kepada masing-masing desa.

Sebaliknya, pengelolaan aspek legalitas tersebut akan dipusatkan di tingkat kabupaten agar pelaksanaannya lebih efektif dan terkoordinasi.

“Untuk aspek legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar, kami tidak serahkan kepada desa, tetapi kami kumpulkan di tingkat kabupaten,” ujar beliau dalam forum Rakorda tersebut.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah menunjuk empat orang notaris yang akan bertanggung jawab dalam menangani aspek legalitas koperasi, dengan pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan desa.

Penunjukan notaris ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat desa.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...