115 Dewan Longwis Ikuti Kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 29 November 2022 14:31

115 Dewan Longwis Ikuti Kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata

Pedomanrakyat.com, Makassar – Tingkatkan pemahaman pengelolaan lorong bagi Dewan Lorong Wisata se Kota Makassar.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, Hotel Arthama Makasssar, Selasa (29/11/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Diapar Makassar, Andi Tenri Lengka mewakili Kepala Dispar Muhammad Roem.

Andi Lengka menuturkan bahwa, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, 29 hingga 30 November 2022, diikuti sekitar 115 orang peserta yang berasal dari Dewan Lorong Wisata se Kota Makassar.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat, khususnya bagi dewan lorong tentang tata kelola dan aspek-aspek penting dalam pengembangan lorong yang ada di Kota Makassar,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...