Pedomanrakyat.com, Maros – Bawaslu Maros melakukan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan/atau Bahan Kampanye (BK) secara serentak di 14 kecamatan se-kabupaten Maros.

Penertiban dilakukan atas dasar hasil rapat koordinasi Pokja Kampanye yg melibatkan Bawaslu Maros, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Maros.

“Setelah dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Maros kepada KPU Maros terkait APK dan BK yang melanggar ketentuan pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Bawaslu berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar,” kata Anggota Bawaslu Maros M Gazali Hadis, Sabtu (20/1/2024).

Adapun APK dan BK lebih banyak ditertibkan yang melanggar aturan terutama atribut kampanye yang terpaku di pepohonan dan terpasang di tiang listrik. Atribut kampanye yang ditertibkan didominasi oleh banner sebanyak 4.173, baliho 10 dan spanduk sebanyak 16 dengan total keseluruhan 4.199.