Pedoman Rakyat, Jakarta – 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK tetap akan diberhentikan secara hormat. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang gagal dalam TWK tersebut.
“Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Alex berujar bahwa pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021. Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut. Alex mengatakan, pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri.
Baca Juga :
Tetapi, keputusan itu didasari kesepakatan KPK, Kempan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN. Alex juga mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Atas dasar itu, lembaga antikorupsi menegaskan pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.
“Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Alex.
Alex mengatakan, pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya. Lembaga antirasuah juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.
“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata Alex.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Komentar