9 Remaja di Makassar Curi 24 Tabung Gas, Duitnya Buat Foya-foya

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 02 Maret 2021 04:04

9 Remaja di Makassar Curi 24 Tabung Gas, Duitnya Buat Foya-foya

Pedoman Rakyat, Makassar – Sembilan pemuda tanggung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus unit Reskrim Polsek Tamalanrea.

Mereka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan alias curas 24 tabung gas 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Para pelaku masing-masing berinisial MR (18), IQ (18), AE (19), RD (18), SU (20), GL (18), SD (20), AR (17), UG (20) dan satu orang berisinial HS (63) yang merupakan penadah. Mereka diamankan secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 22 hingga 28 Februari 2021.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dua buah anak panah atau busur dan satu pelontar yang dipakai mengancam korban. Serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Merah dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Sembilan orang ini merupakan eksekutor yang mencuri tabung gas di SPPBE. Satu orang inisial HS merupakan penadah. Ketika melakukan para pelaku juga mengancam korbannya atau pelapor yang tengah berjaga di lokasi kejadian dengan busur,” kata Supriady kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Edhy sapaan akrab Kompol Supriady Idrus menerangkan, umumnya para pelaku berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, satu orang pelaku merupakan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

“Kejadian awal itu 26 Januari 2021 berlanjut pada 22 Februari 2021. Total ada 24 tabung gas berukuran 3 Kilogram yang dibawa kabur para pelaku dengan cara-cara kekerasan. Ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Usai beraksi, para pelaku langsung berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung gas melon tersebu. Hasilnya lalu dibagi rata. “Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu,” jelas Edhy.

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari para pelaku lainnya. Edhy menaksir terdapat 12 orang yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Ada beberapa orang masih buron, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” bebernya.

Akibat perbuatan itu mereka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan denga ancaman hukuman empat tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...