Pedoman Rakyat, Jakarta- Saat ini masyarakat jangan takut lagi kalau ada Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan, sebab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah membuat fasilitas berupa formulir pengaduan yang dapat diakses masyarakat jika menemukan adanya praktik pungli di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
“Formulir pengaduan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Adapun formulir itu bisa di akses masyarakat melalui link https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan. Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.
Baca Juga :
Basilio menjelaskan, formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves.
Selanjutnya, pelaporan tersebut akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan otoritas pelabuhan.
“Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kami targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim,” pungkas Basilio.
Komentar