Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Agustus 2025 12:13

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“18 Agustus diliburkan,” kata Wamensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...