Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Agustus 2025 12:13

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“18 Agustus diliburkan,” kata Wamensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 23:23
Wawali Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandanga...
Ekonomi17 Juli 2026 22:32
Wagub Fatmawati Rusdi Apresiasi The Art of Wedding Gallery sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis...
Metro17 Juli 2026 22:05
Aliyah Apresiasi Kolaborasi UNIQLO dan Pemkot Makassar dalam Promosikan Produk UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di UNIQLO Store...
Nasional17 Juli 2026 21:28
Kementerian Kehutanan dan Uni Eropa Perkuat Kemitraan Konservasi di Sulawesi Utara
Pedomanrakyat.com, Manado – Kementerian Kehutanan bersama Uni Eropa dan Wildlife Conservation Society (WCS) terus memperkuat kemitraan dalam pengelo...