Pedoman Rakyat, Jakarta – Korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, meminta dua penyerangnya yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dibebaskan.
Di mana diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan belum lama ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara.
Permintaan agar dua penyerangnya dibebaskan diungkapkan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melalui akun Twitter miliknya.
Baca Juga :
Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Novel menjelaskan, dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.
Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah pihak saksi yang melihat pelaku penyiraman.
Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya. (zul)
Komentar