Pedomanrakyat.com, Enrekang – Konflik agraria yang berkepanjangan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Sampai detik ini belum memiliki titik terang.
Aliansi Pemerhati Rakyat, Andi Rian Rifaldi mengatakan, sejak tahun 2017, PTPN XIV melalukan aktifitas penanaman Kelapa Sawit di tanah milik aset negara tersebut.
“PTPN XIV sebagai pihak pengelolah lahan ditanah aset milik negara tersebut sampai detik ini belum mampu memperlihatkan bukti izin HGU sebagai salah satu prasyarat dalam memulai aktifitas perkebunan,” kata Rian, Selasa (15/3/2022)
Baca Juga :
Menurutnya, dalam teori keadilan, syarat bagi terciptanya kebahagian hidup untuk warga negara sebagai dasar dari keadilan, maka perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia, agar menjadi warga negara yang baik.
“Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya,” jelas Rian.
Rian mengungkapkan bahwa, berawal konflik dengan masyarakat di 2017. Sehingga terbentuknya Pansus DPRD di Enrekang pada tahun 2018. Namun, tidak membuahkan hasil.
“Jadi, rekomendasi melarang sementara pihak PTPN XIV untuk melakukan aktifitas, tetapi al hasil dilapangan pihak PTPN tetap melakukan pekerjaan,” terangnya.
Kemudian, tahun 2022 DPRD Sulsel juga membentuk Pansus. Dimana, PTPN XIV dilarang melakukan aktivitas sampai mereka memperlihatkan bukti pembaharuan HGU secara administrasi sebagai dasar hukum yang kuat dalam melakukan aktivitas.
“Kami tidak menolak kehadiran PTPN XIV di tanah Maiwa selama itu membawa dampak positif terhadap masyarakat maiwa itu sendiri secara khususnya dalam hal pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat maiwa,” ujar Rian.
Lanjut Putra Asli Maiwa ini bahwa, terlebih ratusan masyarakat Maiwa saat ini mencari penghidupan bekerja di masa pandemi. Namun, secara aturan bahwa kita hidup di negara hukum agar mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Agar kedepannya tidak ada lagi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PTPN XIV,” jelasnya.
Olehnya itu, sesuai dengan hasil rekomendasi yang telah diserahkan ke DPRD Sulsel dan ke komisi VI DPR RI yang membidangi kementrian BUMN, untuk segera melakukan RDP dan memanggil pihak terkait yaitu PTPN XIV sebagai anak perusahaan Kementrian BUMN.
“Untuk duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar dari masalah konflik yang berkepanjangan tersebut,” tetur Rian.
Ia menambahkan, DPR pusat yang sebagai penyambung aspirasi masyarakat masyarakat khususnya daerah yang jauh dari ibu kota negara tersebut.
“DPR – RI yang dipilih langsung oleh rakyat dan sudah tufoksinya dewan rakyat untuk peka dan tidak tutup mata atas apa yang terjadi di masyarakat saat ini,” bebrnya
Apa lagi lanjutnya, yang kita ketahui ada beberapa anggota DPR-RI komisi VI yang notabenenya berasal dari pemilihan wilayah SULSEL III.
“Jadi sudah seharusnya dan kewajibannya untuk segera membahas isu konflik tersebut dan menyelesaikan mencari jalan keluar, itu menjadi tantangan utama untuk anggota KOMISI VI apakah mampu atau tidak,” tutupnya.

Komentar