Komisi B DPRD Makassar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 27 April 2026 21:27

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, saat memimpin RDP bersama pelaku usah dan Perumda Parkir.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, saat memimpin RDP bersama pelaku usah dan Perumda Parkir.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Sorotan ini muncul setelah dewan menemukan tarif sewa lahan parkir yang tidak rasional serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan Perumda Parkir Makassar, DPRD mengungkap adanya praktik sewa lahan parkir di badan jalan dengan tarif hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.

Nilai tersebut dinilai jauh di bawah potensi ekonomi sebenarnya dan berpotensi merugikan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan pengusaha tidak berhak memungut tarif parkir jika tidak memiliki lahan parkir resmi.

“Pengusaha hanya boleh memungut parkir jika memiliki lahan, baik di depan ruko, samping, maupun belakang, dan wajib menyetor pajak 10 persen ke Bapenda,” tegas Ismail dalam rapat.

Ia menekankan, pungutan parkir di badan jalan oleh pihak pengusaha tanpa dasar yang jelas tergolong pelanggaran. Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau tidak ada lahan parkir, tidak boleh ada pungutan. Semua parkir di badan jalan harus dikelola dan disetor melalui Perumda Parkir,” ujarnya.

Ismail juga meminta Perumda Parkir memperbaiki sistem pengelolaan di lapangan, termasuk memberikan bukti pembayaran atau tanda terima resmi kepada pengusaha maupun juru parkir (jukir).

Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Selain itu, DPRD mendorong Perumda Parkir rutin melakukan uji petik terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Boulevard yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami minta Perumda Parkir segera melakukan uji petik terhadap seluruh pengusaha di kawasan Boulevard. Ini sudah menjadi rekomendasi DPRD,” katanya.

Ismail juga mengingatkan pengusaha agar tidak lepas tangan terhadap aktivitas parkir di sekitar usahanya. Ia menilai pengusaha tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas praktik yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, DPRD mengusulkan agar pengelola juru parkir turut dilibatkan dalam rapat koordinasi ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan di tingkat atas berjalan efektif hingga ke lapangan.

Komisi B menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola parkir guna memaksimalkan PAD Kota Makassar serta mencegah praktik pungutan liar.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional01 November 2026 20:11
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap santriwati dalam pen...
Metro01 November 2026 19:18
Tak Hanya Saat Pemilu, Fauzi Andi Wawo Siapkan Program KK Binaan untuk Layani Konstituen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, menyiapkan penguatan program Kartu Keluarga (KK) Binaan PKB se...
Metro01 November 2026 13:06
Pengawasan APBD di Karunrung, Kadir Halid Bawa Kabar Rencana Perbaikan Jalan Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penanganan Jalan Syekh Yusuf yang selama ini belum jelas kewenangan pengelolaannya menjadi perhatian Ketua Komisi ...
Metro31 Oktober 2026 20:20
LAZ Hadji Kalla Dampingi UMKM Perkuat Legalitas dan Akses Pasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lembaga Ami Zakat (LAZ) Hadji Kalla telah melakukan pembinaan dan pendampingan di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, ...