Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, mempertanyakan soal lahan seluas 12,11 hektare milik pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang belum PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesia (CPI).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sulsel 2024, yang dilaksankan Komisi C bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Senin (21/4/2025).
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta menuturkan bahwa, dalam rapat bersama dengan BKAD, diketahui ternyata sudah terjadi beberapa kali addendum mengenai lahan tersebut.
Baca Juga :
“Nah ini yang akan kami lakukan rapat khusus tersendiri mengenai CPI ini untuk betul-betul mempelajari addendum kontrak tersebut, supaya jangan sampai Pemprov ini dirugikan,” terang Andre.
Pasalnya kata legislator NasDem Sulsel ini, pihak swasta sudah sangat menikmati lahan reklamasi tersebut, sehingga kita menuntut agar lahan 12,11 hektare segera dituntaskan oleh pihak PT Yasmin.
“Supaya Pemprov juga bisa mendapatkan manfaat dari lahan tersebut. Jadi ada berapa permasalahan, pertama sudah menjadi tinjauan KPK dan pihak aparat penegak hukum mengenai masalah ini,” terangnya.
Sehingga lanjut dia, lahan seluas 12,11 hektare ini tidak boleh diganti dengan lahan lain di luar CPI, karena yang harus diserahkan ke Pemprov berupa lahan reklamasi.
“Jadi walaupun mereka ingin mengganti dengan lahan lain yang ada di luar itu tidak diperbolehkan, karena yang menilai apakah nilainya tersebut sama atau tidak, tidak ada yang bisa menilai. Sehingga dibutuhkan lahan reklamasi yang harus diserahkan kepada pemprov,” tegas APT, sapaan akrab Andre.
Olehnya itu, Komisi C DPRD Sulsel akan duduk bersama dengan BKAD, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) dan PT Yasmin untuk mendapatkan informasi yang tepat mengenai hal ini.
“Kita akan terus mengejar dan ini akan menjadi salah satu rekomendasi dari komisi C kepada Pemprov Sulsel dalam hal (LKPJ) laporan kinerja pertanggungjawaban Tahun 2024, mengenai tanah 12,1 hektare ini,” tegasnya.
Politisi partai NasDem ini juge menegaskan, Komisi C DPRD Sulsel akan berupaya menuntaskan persoalan lahan seluas 12,11 hektare, yang sampai sekarang belum diserahkan PT Yasmin.
“Ya kalau mereka tidak bisa selesaikan tahun ini, lahan yang mereka miliki atau kuasai sekarang itu yang diserahkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” tegas APT.
“Karena itu salah satu kerugian memang untuk pihak mereka, tapi mau ndak mau ini sebuah perjanjian yang harus diselesaikan oleh mereka karena sudah 5 tahun lebih tertinggal,” pungkasnya.
Komentar