Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025.
Baca Juga :
Terbukti Pengaruhi Hasil Pilkada
Dalam sidang pengambilan putusan pada 25 Februari 2025, MK menyorot hubungan suami istri antara Yandri dengan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Saat itu, Ratu Rachmatu Zakiyah berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Komentar