Anggota DPRD Azwar Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Nhico
Nhico

Jumat, 02 Desember 2022 17:24

Anggota DPRD Azwar Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Tree, Rabu (30/11/2022).

Hadir sebagai narasumber dr Rahmawati Rasyid, Jayadi Hasan dan Legislator Makassar, Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk lebih membuat kawasan kota lebih sehat.

Reses di Borong Raya, Azis Namu Serap Aspirasi Warga Soal Penanganan Banjir Hingga Penerangan Lampu Jalan
Azis Namu Reses di Bangkala, Warga Harapkan Perbaikan Jalan, Pengadaan Lampu Lorong Hingga UMKM

“Seseorang tidak dilarang merokok, tapi dibatasi tempatnya,” katanya.

Perda ini memberikan wawasan lebih kepada masyarakat dan diharap peserta dapat menyebarkan perda ini ke masyarakat sekitarnya di Kota Makassar.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...