Pedomanrakyat.com, Makassar — Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (10/7/2023).
Pada kesempatan ini, Legislator dari Fraksi Gerindra ini meminta pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tidak setengah hati. Pasalnya mereka saat ini makin merajalela.
Baca Juga :
“Kalau kita lihat misalnya di lampu merah Pengayoman itu banyak sekali pengamen. Mereka bebas karena tidak diawasi,” ujar Budi–sapaan akrabnya.
Anggota Komisi B Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar menegaskan Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk terus melakukan pembinaan. Begitu juga dengan penjaringan ke jalan-jalan.

Komentar