Anggota DPRD Makassar Azwar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Nhico
Nhico

Sabtu, 08 Juli 2023 19:54

Anggota DPRD Makassar Azwar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab semua dinas bukan hanya Dinas Kesehatan saja,” kata Azwar saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Max One Makassar, Sabtu (8/7).

Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.

Legislator PKS ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...