Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Gelar Sosper Ketertiban Umum

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 November 2022 21:42

Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Gelar Sosper Ketertiban Umum

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam melakukan pembangunan daerah dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (12/11/2022).

“Saya kira semua kondisi wilayah atau perkotaan tidak dapat melakukan pembangunan ketika situasinya kurang kondusif. Maka harus mewujudkan yang namanya ketertiban ditengah masyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini.

Menurutnya, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di setiap kabupaten/kota yang banyak terlibat dalam membantu ketentraman umum ditengah masyarakat adalah Satpol PP.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...