Anggota Fraksi PDIP Galmerrya Bicara Pentingnya Pemberian ASI Selama Dua Tahun

Editor
Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020 17:10

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondodura mensosialisasikan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian ASI Ekslusif Menuju Keluarga Berkualitas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sosialisasi Perda tentang ASI Eksklusif sengaja diambil lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Sebagai perempuan, kita harus pahami ini. Ini adalah suatu kehormatan untuk bisa diberi kepercayaan memberi asi kepada generasi kita,” ucap Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi agar imunitas tubuhnya tetap terjaga.

Merry-sapaan karibnya menambahkan, semua anggota keluarga berperan dalam mensejahterakan keluarga. Bukan hanya ibu, tapi juga membutuhkan konselor yang membantu tenaga medis dan stakeholder lainnya.

Salah satu pembicara, Widyaiswara Madya BKKBN Sulsel, Tawakkal memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.

“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Tawakkal.

Sementara itu, pembicara kedua, Staf Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, Hamzah, menjelaskan, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:23
Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Da...
Daerah01 September 2026 14:29
Jaga Produktivitas Pertanian, Luwu Timur Tetapkan Jadwal Tanam Serentak MT III
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi Irigasi menetapkan jadwal tanam Musim Tanam III (MT III) tahun 2026 dimula...
Metro01 September 2026 13:38
Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi di Sidang Kasus Bibit Nanas, Tegaskan Tak Tahu Detail Program
Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan ...
Ekonomi01 September 2026 11:40
7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar, Baru 3.223 Bersertifikat
Pedomanrakyat.com, Makassar— Pemerintah Kota Makassar, mengungkap masih terdapat ribuan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah na...