Anggota Fraksi PDIP Galmerrya Bicara Pentingnya Pemberian ASI Selama Dua Tahun

Editor
Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020 17:10

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondodura mensosialisasikan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian ASI Ekslusif Menuju Keluarga Berkualitas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sosialisasi Perda tentang ASI Eksklusif sengaja diambil lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Sebagai perempuan, kita harus pahami ini. Ini adalah suatu kehormatan untuk bisa diberi kepercayaan memberi asi kepada generasi kita,” ucap Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi agar imunitas tubuhnya tetap terjaga.

Merry-sapaan karibnya menambahkan, semua anggota keluarga berperan dalam mensejahterakan keluarga. Bukan hanya ibu, tapi juga membutuhkan konselor yang membantu tenaga medis dan stakeholder lainnya.

Salah satu pembicara, Widyaiswara Madya BKKBN Sulsel, Tawakkal memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.

“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Tawakkal.

Sementara itu, pembicara kedua, Staf Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, Hamzah, menjelaskan, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 22:20
Rakor Bersama Polri-TNI, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya tawuran antarkelompok yang m...
Daerah20 Oktober 2026 21:24
Syaharuddin Alrif Siapkan Tambahan Sumur Bor, Bidik Panen 10 Ton per Hektare
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyiapkan penguatan pengairan dan penambahan bantuan sumur bor ba...
Metro20 Oktober 2026 20:27
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) teta...
Nasional20 Oktober 2026 19:22
Kemenhut: Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah meskipun jumlah h...