Anggota KPU Jeneponto Sulsel Dipecat, Begini Kronologisnya

Nhico
Nhico

Kamis, 04 November 2021 10:06

Anggota KPU Jeneponto Sulsel Dipecat, Begini Kronologisnya

Pedoman Rakyat, Jeneponto – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP, Teguh Prasetyo, ketika membacakan amar putusan.

Ekawaty diadukan oleh mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.

Singkatnya, Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

Meskipun dalil tersebut dibantah oleh Ekawaty dengan dalih hanya meminjam uang dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. Selain itu, Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp500.000 untuk ongkos anaknya kepada Puspa.

Ekawaty sendiri berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. Menurut Ekawaty, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

Menimbang uraian di atas, DKPP berpendapat Ekawaty terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Puspa sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukkan bahwa Ekawaty tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa juga telah menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ekawaty. Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto.

Sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, lanjut Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.

“Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Sikap dan tindakan Ekawaty pun dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.

Ia terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional07 Juni 2026 15:26
Tamsil Linrung Serukan Konsolidasi Umat, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kemandirian Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen u...
Politik06 Juni 2026 16:23
Ketua DPP PSI Irfan Aghasar Keliling Bogor, Antar Sembako ke Kader Ranting dan Warga dari Rumah ke Rumah
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPP PSI Bidang Advokasi dan Litigasi, Irfan Aghasar, turun langsung menyusuri sejumlah wilayah di Kota Bogor untuk ...
Metro06 Juni 2026 14:50
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
Pedomanrakyat.com, Selayar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerint...
Metro06 Juni 2026 14:34
Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau j...