Arab Saudi Tetap Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah, Ini Penjelasan Kemenag

Editor
Editor

Senin, 31 Oktober 2022 11:34

ILustrasi Jamaah Umroh.(F-INT)
ILustrasi Jamaah Umroh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kerajaan Arab Saudi memastikan bahwa vaksin meningitis tetap menjadi sebuah persyaratan yang utama dan juga wajib bagi para jamaah umrah di Indonesia.

Hal ini pun dijelaskan untuk menjawab kesimpangsiuran yang belum lama terjadi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie membenarkan tetap diwajibkannya vaksin meningitis bagi jamaah umrah di Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebab kebijakan vaksin meningitis secara tertulis tertuang dalam International Hajj Regulation serta Global Health Security.

“Sementara ini peraturannya masih wajib,” kata Anna kepada MNC Portal.

Dia menjelaskan, pernyataan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jakarta memang harus diikuti dengan ketentuan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pernyataan Menteri Saudi kemarin memang masih harus ditindaklanjuti secara teknis dengan berbagai pihak terkait. Tentunya setelah ada ketentuan resmi tertulis dari pihak Kerajaan Saudi Arabia,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan Vaksin Meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jamaah dalam beribadah ke Tanah Suci.

“Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Dia melanjutkan, selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.

“Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,” ujarnya

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...