Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya terkait batas usia pensiun (BUP) dan besaran gaji pensiunan PNS.
Batas Usia Pensiun PNS Ditetapkan Berdasarkan Jabatan
Mengacu pada UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing.
Berikut rincian BUP PNS berdasarkan jabatan:
- 58 tahun: untuk jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana
- 60 tahun: untuk jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama
Baca Juga :
Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi para PNS yang mendekati masa pensiun agar dapat melakukan perencanaan keuangan dan karier secara lebih matang.
Gaji Pensiunan PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur jumlah pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.
Berikut rincian besaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I:
- 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II:
- 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan III:
- 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
- 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji pensiun ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagai bagian dari kebijakan fiskal dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan ASN.***

Komentar