Pedomanrakyat.com, Malaysia – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Malaysia bakal naik sampai 13%.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengumumkan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Desember 2024.
Anwar mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah Malaysia.
Baca Juga :
Pemerintah akan mengeluarkan sekitar 10 miliar ringgit (US$ 2,09 miliar) atau sekitar Rp 33,8 triliun (kurs Rp 16.192) per tahun karena kenaikan tersebut.
“Meski utang kita mungkin besar dengan defisit yang ada, kita harus serius mempertimbangkan kesejahteraan pekerja kita,” ucap Anwar pada Rabu (1/5/204), dikutip dari Channel News Asia.
Anwar, yang sebelumnya menjanjikan akan ada revisi gaji ‘terbaik’ bagi PNS, menambahkan pendapatan keseluruhan para abdi negara harus lebih dari 2.000 ringgit atau Rp 6,8 juta (kurs Rp 3.404) mulai tahun ini.
Komentar