Awas, Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik

Nhico
Nhico

Senin, 30 Oktober 2023 09:57

Awas, Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik

Pedomanrakyat.com, -Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), alias pelat nomor palsu makin marak belakang ini.

Biasanya penggunaan pelat nomor palsu dipakai untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Padahal, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dijerat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Menyikapi hal ini, kepolisian terus melakukan upaya untuk menindak pelaku pengguna pelat palsu.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).

Selain itu, Aan mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Alasannya karea tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

“Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberapa kriteria, kalau memang pelatnya hilang atau lepas silahkan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya, kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing silahkan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” ujar Aan.

“Kita dengan tertib, TNKB itu akan menjadikan tertib data, dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi bisa kita sharing kemana-mana, untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 23:17
Hadir di Family Gathering 74 Tahun Kalla, Munafri Apresiasi Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Kalla Group yang selama 74 tahun...
Metro24 Oktober 2026 22:25
Doa untuk Negeri dan Deklarari Pemuda Menggema di Penutupan Pekan Raya Pemuda Sulsel & Tudang Sipulung 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekan Raya Pemuda Sulawesi Selatan dan Tudang Sipulung 2026 ditutup dengan doa bersama untuk negeri dan deklarasi ...
Metro24 Oktober 2026 21:01
Pekan Raya Pemuda Sulsel Berlangsung Sukses, Kadispora Suherman Usul Kegiatan Digelar 24 Kabupaten/Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan, H. Suherman, mendorong Pekan Raya Pemuda Sulawesi Sel...
Ekonomi24 Oktober 2026 14:36
Temui Wamenkes RI, Bupati Ibas Amankan 90 Milliar Lebih Bantuan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Upaya memaksimalkan layanan kesehatan di Luwu Timur membuahkan hasil besar ketika Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam me...