“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakui korban sekitar 20 kali. Motifnya napsu tergiur menlihat anaknya sendiri,” ungkapnya.
A kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan akhirnya mengikuti kemauannya. Korban pun kini mengalami trauma. Korban akan menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialami.
“Konseling terhadap korban juga akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” tambahnya.
Pelaku sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi. Sampai akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor. Pihaknya mengaku belum tahu apakah pelaku mengalami penyimpangan seksual atau tidak karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Nanti (dilakukan pemeriksaan). Karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 uu 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Namun, karena tersangka merupakan wali, oragtua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” ungkap Yogen.
Soal hukuman kebiri sambungnya, bisa diputuskan saat sidang nanti. Saat ini pihaknya hanya menjerat dengan UU pidana.
“Kalau kita hanya mengunakan sesuai undang-undang. Kalau terkait hal tersebut itu kejaksaan akan menuntut kebiri atau seperti apa,” pungkasnya.
Komentar