Pedoman Rakyat, Aceh – Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti perkosa anak kandungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa pemerkosa berinisial Y (37).
“Korban anak kandung terdakwa berusia 15 tahun. Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara,” kata Romi Affandi, dikutip Antara.
Baca Juga :
Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama,” kata Romi Affandi.
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.
Komentar