Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengingatkan warga untuk tidak khawatir soal masalah biaya pada layanan kesehatan. Sebab, semuanya telah gratis.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (25/6/2023).
Untuk mendapatkan pelayanan gratis ini, kata Fatma–sapaan akrabnya, warga cukup membawa KTP. Itu jika memang tidak memiliki BPJS atau KIS.
Baca Juga :
“Yang bilang tidak punya BPJS, pergi mi langsung ke RSUD Daya, gratis ji itu. Tapi yang penting bawa juga surat keterangan tidak mampu ta,” ujarnya.

Komentar