Bahas Perda Minol dan Pengawasannya, Ketua DPRD Makassar Rudianto Duduk Semeja dengan Jufri Pabe

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 11 Mei 2021 01:14

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat melakukan sosialisasi perda
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat melakukan sosialisasi perda

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin (10/5/2014).

Pada kesempatan ini, Politisi Partai NasDem itu mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tersebut.

Pemilik tagline Anak Rakyat itu itu menjelaskan, meski miras di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.

“Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat,” katanya

Lebih lanjut, RL mengaku adanya perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjualbelikan. Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam sosialisasi itu menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintah Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. “selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,”kata Zainuddin Djaka.

Dia mengaku, selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

“Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanga batasan penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

“Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,” demikian eks anggota DPRD Makassar itu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...