Pedoman Rakyat, Makassar –Penerapan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dianggap tidak berjalan efektif.
Masih banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal itu pun menelan korban dan kecelakaan tak terhindarkan di Jalan Andi Djemma.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengakui hal ini. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak cukup bertaring untuk menegakkan regulasi.
Baca Juga :
- TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
- Ketua TP PKK Kota Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Perkuat Budaya Hidup Aktif untuk Wujudkan Keluarga Berdaya
- PAMUNGKAS Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah
“Pemkot, Dinas Perhubungan, nda bertaring tegakkan regulasinya, ini bukan masalah satu dua kali, sudah lama begini dan terkesan ada pembiaran, padahal jelas sekali truk-truk besar itu 10-6 roda nda boleh beroperasi siang hari,” geramnya.
Menurut dia, pemerintah baru mau bergerak ketika sudah menelan korban, penegakan berjalan kian redup ketika sudah tak disorot. “Kalau sudah lama itu mulai nda diperhatikan lagi, telan pi korban,” lanjut legislator PPP tersebut.
Fasruddin menilai, diperlukan Perwali baru yang mengatur sanksi baik bagi perseorang hingga badan usaha yang terlibat dalam pembiaran operasional truk pada siang hari.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud mengatakan truk-truk jenis 10 roda memang semestinya masuk kategori kendaraan yang dilarang beroperasi pada siang hari.
Mereka hanya diperkenangkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, kecuali memuat kebutuhan esensial. Hal ini, kata dia, perlu diselidiki lebih jauh.

Komentar