Bapemeperda DPRD Jambi Berkunjung ke DPRD Makassar, Ini Tujuannya

Editor
Editor

Rabu, 29 Januari 2020 16:16

Bapemeperda DPRD Jambi Berkunjung ke DPRD Makassar, Ini Tujuannya

Pedoman Rakyat, Makassar – Bapemeperda DPRD kota Jambi berkunjung ke DPRD Makassar dalam rangka study banding terkait dengan program kerja Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pembentukan dan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, Rabu (29/01/2020).

Rombongan DPRD Jambi ini diterima langsung oleh Ketua Bapemberda DPRD Makassar, Erick Horas didampingi Anggota Bapemperda, Muchlis A Misbah dan dihadiri Kepala Bagian Persidangan DPRD Makassar, St. Ramlah serta Kepala Sub Bagian Protokoler DPRD Makassar, Puspawati Haera. Di ruang penerimaan tamu Sekretariat DPRD Makassar.

Dalam kesempatannya selaku pimpinan rombongan Bapemperda DPRD Jambi, Putra Absor Hasibuan menjelaskan maksud dan tujuan ke Makassar ingin mengetahui lebih jelas bagaimana dengan Program kerja Bapemperda DPRD di tahun 2020 terkait pembentukan dan pengajuan Perda terkhusus inisiatif dari DPRD itu sendiri.

“ kita ke DPRD Makassar ingin saling menukar informasi terkait program kerja Bapemperda dalam ajukan perda inisiatif di tahun 2020,” ungkap Ketua DPRD kota Jambi ini.

Menanggapi hal tersebut, Erick Horas menjelaskan bahwa di tahun 2020 DPRD Makassar baru saja mengetuk palu tentang ajuan Perda Inisiatif Dewan dan sementara dibahas oleh Panitia Khusus.

“ di tahun 2020 ini ada dua perda inisiatif kami yang sementara dibahas oleh pansus masing-masing perda yakni perda Rumah Kumuh dan perda Produk Hukum yang dimana  pembahasannya masing-masing anggota pansus sangat detail dalam memperhatikan poin perpoin dalam naskah Akademik,” unkap Erick yang juga Ketua DPC Gerindra Makassar ini.

Dirinya menambahkan bahwa dalam pengajuan perda inisiatif , Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar menyepakati bahwa setiap komisi untuk bisa mengajukan dua ranperda yang menyangkut tupoksi kerja masing-masing.

Diketahui Bapemperda DPRD kota Jambi juga akan berkunjung ke Bagian Hukum pemerintah kota Makassar dengan maksud tujuan yang sama. (map)

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan26 September 2023 15:53
Promosikan Judi Online, Cupi Cupita Diperiksa Polisi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyanyi Cupi Warsita alias Cupi Cupita mendatangi markas Bareskrim Polri guna memenuhi undangan klarifikasi terkai...
Nasional26 September 2023 15:46
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capre...
Hiburan26 September 2023 15:37
Fuji Bete Kerap Dijodohkan: Kalian Enggak Ada Hak Mengatur Percintaan Saya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Artis peran Fujianti Utami atau Fuji mengimbau agar netizen tak menjodoh-jodohkannya dengan siapa pun. Menurut Fuji...
Metro26 September 2023 15:30
Bahtiar Baharuddin Lantik Empat Pj Kepala Daerah di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, melantik empat Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota...