Pedoman Rakyat, Makassar – Bapemeperda DPRD kota Jambi berkunjung ke DPRD Makassar dalam rangka study banding terkait dengan program kerja Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pembentukan dan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, Rabu (29/01/2020).
Rombongan DPRD Jambi ini diterima langsung oleh Ketua Bapemberda DPRD Makassar, Erick Horas didampingi Anggota Bapemperda, Muchlis A Misbah dan dihadiri Kepala Bagian Persidangan DPRD Makassar, St. Ramlah serta Kepala Sub Bagian Protokoler DPRD Makassar, Puspawati Haera. Di ruang penerimaan tamu Sekretariat DPRD Makassar.
Dalam kesempatannya selaku pimpinan rombongan Bapemperda DPRD Jambi, Putra Absor Hasibuan menjelaskan maksud dan tujuan ke Makassar ingin mengetahui lebih jelas bagaimana dengan Program kerja Bapemperda DPRD di tahun 2020 terkait pembentukan dan pengajuan Perda terkhusus inisiatif dari DPRD itu sendiri.
Baca Juga :
“ kita ke DPRD Makassar ingin saling menukar informasi terkait program kerja Bapemperda dalam ajukan perda inisiatif di tahun 2020,” ungkap Ketua DPRD kota Jambi ini.
Menanggapi hal tersebut, Erick Horas menjelaskan bahwa di tahun 2020 DPRD Makassar baru saja mengetuk palu tentang ajuan Perda Inisiatif Dewan dan sementara dibahas oleh Panitia Khusus.
“ di tahun 2020 ini ada dua perda inisiatif kami yang sementara dibahas oleh pansus masing-masing perda yakni perda Rumah Kumuh dan perda Produk Hukum yang dimana pembahasannya masing-masing anggota pansus sangat detail dalam memperhatikan poin perpoin dalam naskah Akademik,” unkap Erick yang juga Ketua DPC Gerindra Makassar ini.
Dirinya menambahkan bahwa dalam pengajuan perda inisiatif , Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar menyepakati bahwa setiap komisi untuk bisa mengajukan dua ranperda yang menyangkut tupoksi kerja masing-masing.
Diketahui Bapemperda DPRD kota Jambi juga akan berkunjung ke Bagian Hukum pemerintah kota Makassar dengan maksud tujuan yang sama. (map)
Komentar