Bapemperda DPRD pangkep Kaji 2 Ranperda Usulan Pemkab

Nhico
Nhico

Senin, 20 Mei 2024 15:45

Rapat Bapemperda DPRD pangkep.
Rapat Bapemperda DPRD pangkep.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep menggelar rapat pengkajian dua naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkep, Senin, 20 Mei 2024.

Adapun kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi daerah yang diusulkan oleh dinas penanaman modal dan ptsp.

Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan oleh bagian organisasi sekretariat daerah

Ketua Bapemperda Abd. Rasyid, mengatakan Pengkajian dilaksanakan untuk melihat kesesuaian dan keselarasan regulasi, perencanaan penyusunan perda dalam propemperda tahun 2024 serta kelengkapan ranperda, yakni kelengkapan naskah akademik untuk ranperda baru dan kelengkapan pokok-pokok pikiran untuk ranperda perubahan.

Sementara itu bagian hukum Pemkab Pangkep, menyebut naskah ranperda yang diserahkan telah dilakukan pemantapan konsepsi di bagian hukum serta dilakukan pengharmonisasian di kementerian hukum dan ham sulsel sehingga dinilai telah memenuhi syarat dan kelayakan diusulkan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan legislatif.

Anggota Bapemperda Nurdin Mappiara, menambahkan bahwa Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah, jangan hanya perubahan nomenklatur semata, namun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja perangkat daerah dalam urusan pengembangan riset daerah.

Irwan Nursaid, Anggota Bapemperda lainya juga menekankan Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah harus mampu mengakomodir dan memfasilitasi inovasi-inovasi yang dibutuhkan daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik guna mendukung pencapaian visi misi pemerintah daerah.

“Saya rasa cukup untuk pengkajian 2 jenis Ranperda, Bapemperda menyatakan kedua Ranperda telah memenuhi syarat kelengkapan yang diperlukan dan selanjutnya dapat diserahkan ke DPRD melalui rapat paripurna penyerahan Ranperda. Adapun pembahasan terhadap kedua ranperda disesuaikan dengan jadwal kegiatan yang ditetappkan badan musyawarah sesuai dengan tahapan pembentukan ranperda yang berlaku,” Ungkap Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Abd.Rasyid.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...