Bapemperda DPRD pangkep Kaji 2 Ranperda Usulan Pemkab

Nhico
Nhico

Senin, 20 Mei 2024 15:45

Rapat Bapemperda DPRD pangkep.
Rapat Bapemperda DPRD pangkep.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep menggelar rapat pengkajian dua naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkep, Senin, 20 Mei 2024.

Adapun kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi daerah yang diusulkan oleh dinas penanaman modal dan ptsp.

Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan oleh bagian organisasi sekretariat daerah

Ketua Bapemperda Abd. Rasyid, mengatakan Pengkajian dilaksanakan untuk melihat kesesuaian dan keselarasan regulasi, perencanaan penyusunan perda dalam propemperda tahun 2024 serta kelengkapan ranperda, yakni kelengkapan naskah akademik untuk ranperda baru dan kelengkapan pokok-pokok pikiran untuk ranperda perubahan.

Sementara itu bagian hukum Pemkab Pangkep, menyebut naskah ranperda yang diserahkan telah dilakukan pemantapan konsepsi di bagian hukum serta dilakukan pengharmonisasian di kementerian hukum dan ham sulsel sehingga dinilai telah memenuhi syarat dan kelayakan diusulkan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan legislatif.

Anggota Bapemperda Nurdin Mappiara, menambahkan bahwa Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah, jangan hanya perubahan nomenklatur semata, namun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja perangkat daerah dalam urusan pengembangan riset daerah.

Irwan Nursaid, Anggota Bapemperda lainya juga menekankan Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah harus mampu mengakomodir dan memfasilitasi inovasi-inovasi yang dibutuhkan daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik guna mendukung pencapaian visi misi pemerintah daerah.

“Saya rasa cukup untuk pengkajian 2 jenis Ranperda, Bapemperda menyatakan kedua Ranperda telah memenuhi syarat kelengkapan yang diperlukan dan selanjutnya dapat diserahkan ke DPRD melalui rapat paripurna penyerahan Ranperda. Adapun pembahasan terhadap kedua ranperda disesuaikan dengan jadwal kegiatan yang ditetappkan badan musyawarah sesuai dengan tahapan pembentukan ranperda yang berlaku,” Ungkap Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Abd.Rasyid.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga04 Oktober 2026 10:08
IPSI Makassar Matangkan Persiapan 19 Atlet, Siap Turun di Enam Kategori dan Bidik 10 Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porpr...
Olahraga04 Oktober 2026 09:19
Ketua IKASI Fuad Azis Puji Dukungan KONI Makassar, Target Medali Porprov 2026 Dinaikkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan KONI Kota Makassar menjadi salah satu penopang persiapan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Makassar men...
Metro04 Oktober 2026 08:48
Buka FIN Expo 2026, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Akses Layanan Keuangan Legal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan l...
Metro04 Oktober 2026 07:37
Padel Jadi Cabor Ekshibisi di Porprov 2026, PBPI Makassar Fokus Pembinaan Atlet
Pedomanrakyat.com, Makassar – Olahraga padel yang semakin populer di Kota Makassar belum masuk sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan secara r...