Pedomanrakyat.com, Lutim – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendalami potensi penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia.
Hal tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pendalaman dilakukan saat Bapemperda DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke PT Vale Indonesia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga :
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr. H. Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman. Turut hadir anggota Bapemperda Hj. Asni, Dr. H. Mahmud, dan H. Rafiuddin, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rombongan Bapemperda diterima langsung Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menegaskan Ranperda tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membuka dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.
“Ini adalah bentuk perjuangan kami. Ranperda ini sangat penting dan harus segera diwujudkan. Tujuannya adalah membuka dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan,” tegas Saharuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda secara khusus mendalami mekanisme pembagian penerimaan pemerintah daerah sebesar 6 persen yang melibatkan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Salah satu perhatian utama Bapemperda adalah kontribusi aktivitas pertambangan di Blok Sorowako terhadap keseluruhan pendapatan PT Vale.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bapemperda dalam pertemuan tersebut, Blok Sorowako di Sulawesi Selatan menghasilkan sekitar 89,74 persen dari total pendapatan PT Vale melalui produksi nickel matte.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bapemperda untuk mendalami formula pembagian penerimaan daerah agar kontribusi setiap wilayah dapat tercermin secara proporsional dan berkeadilan.
“Kalau sebagian besar kontribusi pendapatan perusahaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, tentu hal tersebut menjadi salah satu dasar penting yang harus kami dalami dalam menentukan formulasi pembagian yang berkeadilan bagi daerah,” ujar Saharuddin.
Selain proporsi pembagian, Bapemperda juga meminta penjelasan terkait penghitungan keuntungan bersih PT Vale tahun 2025, termasuk nilai yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah daerah.
Hal itu dinilai penting agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang dapat diperoleh melalui pelaksanaan regulasi tersebut.
Bapemperda juga memberikan perhatian terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas pelaporan perusahaan.
Pemerintah daerah diharapkan nantinya memperoleh laporan yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap keuntungan bersih yang menjadi dasar penghitungan hak penerimaan daerah.
Karena itu, pembahasan turut menyoroti jenis laporan yang akan disampaikan perusahaan, periode pelaporan, status audit laporan keuangan, pihak yang melakukan audit, hingga mekanisme verifikasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Saharuddin menegaskan seluruh aspek tersebut harus diatur secara jelas sejak awal agar Ranperda yang dibentuk tidak menimbulkan persoalan dalam tahap pelaksanaan.
“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan Ranperda yang kami bentuk nantinya benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Jangan sampai regulasinya selesai, tetapi kemudian masih muncul persoalan mengenai data, penghitungan, pelaporan maupun pembayaran,” jelasnya.
Bapemperda juga meminta masukan dari PT Vale mengenai berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui Ranperda ini, Bapemperda DPRD Sulsel berharap potensi sumber daya alam yang dikelola perusahaan tambang dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan daerah.
Fokusnya bukan sekadar membentuk Perda, tetapi memastikan kekayaan sumber daya alam Sulawesi Selatan mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi PAD, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar