Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menggelar penyebarluasan propemperda, di Hotel Claro Makassar, Senin (20/3/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni manyampaikan bahwa, kegiatan ini kali pertama, dilaksanakan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se Sulsel serta Stakeholder terkait.
“Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata RPG sapaan karibnya.
Baca Juga :
Di mana, salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Pembentukan Perda maka Penyebarluasan Program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap di Koordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” jelasnya.
Legislator Partai PDIP Sulsel ini menuturkan bahaw, DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022.
“Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023,” tutur RPG.
Namun kata dja, dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru.
“Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda Prakarsa Gubernur,” terangnya.
Selain lanjutny, kegiatan ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah.
“Juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023,” beber RPG.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Komentar