Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Evaluasi-Penyusunan Propemperda 2026

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 02 Oktober 2025 21:43

Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (2/10/2025).

Kunjungan tersebut membahas evaluasi sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Dr. Saharuddin bersama Wakil Ketua Yeni Rahman. Kehadiran mereka diterima oleh Wahyu Permana, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Saharuddin menyampaikan bahwa terdapat tujuh ranperda Sulsel yang telah difasilitasi Kemendagri namun belum disampaikan Gubernur ke DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Ranperda tersebut antara lain mengenai pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, kesehatan ibu dan anak, pendidikan akhlak mulia sebagai muatan lokal, hingga cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perubahan bentuk hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro.

Ranperda hortikultura juga telah dibahas Pansus DPRD, namun belum diajukan gubernur untuk fasilitasi ke Kemendagri.

“Harapan kami, ini perlu mendapat perhatian dari Kemendagri agar proses pembentukan perda di Sulsel dapat segera direalisasikan,” ujar Saharuddin.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Permana menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian ranperda sebagai salah satu indikator penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Ia menjelaskan, ranperda yang telah difasilitasi namun belum diparipurnakan memang belum diatur batas waktunya dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun Permendagri 120 Tahun 2018. Kondisi ini, kata Wahyu, menjadi catatan dalam rencana revisi regulasi ke depan.

“Untuk ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, akan kami upayakan selesai dalam waktu dekat. Sesuai aturan, fasilitasi ranperda paling lama 15 hari,” jelas Wahyu.

Ia juga mengingatkan agar ranperda yang belum tuntas tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun berikutnya, guna mengantisipasi jika tidak selesai sampai akhir tahun.

Di akhir pertemuan, Saharuddin menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan masukan dari Kemendagri. “Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan dalam rapat kerja penyusunan Propemperda 2026 di Sulsel,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 14:48
Tiga Damkar Pangkep Gugur, Kemendagri Beri Bantuan untuk Ahli Waris
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Duka atas gugurnya tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkep turut mendapat perhatian dari Kementerian ...
Metro02 Oktober 2026 14:16
Ribuan ASN Rutin Jumat Bersih, Pemkot Parepare Jaga Konsistensi Lingkungan Asri
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare terus memperkuat komitmennya menjaga kebersihan lingkungan melalui gerakan Jumat Bersih. Seti...
Metro02 Oktober 2026 13:18
Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Pedomanrakyat.com, Makassar– Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menyapa masyarakat Pulau Lumu-lumu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Jum...
Daerah02 Oktober 2026 12:32
Pemkab Lutim Siapkan Audiensi dengan Menkes, Usulkan Penguatan RS dan Puskesmas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan sejumlah usulan penguatan layanan kesehatan untuk disampaikan dalam audiensi ...