Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Evaluasi-Penyusunan Propemperda 2026

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 02 Oktober 2025 21:43

Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (2/10/2025).

Kunjungan tersebut membahas evaluasi sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Dr. Saharuddin bersama Wakil Ketua Yeni Rahman. Kehadiran mereka diterima oleh Wahyu Permana, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Saharuddin menyampaikan bahwa terdapat tujuh ranperda Sulsel yang telah difasilitasi Kemendagri namun belum disampaikan Gubernur ke DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Ranperda tersebut antara lain mengenai pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, kesehatan ibu dan anak, pendidikan akhlak mulia sebagai muatan lokal, hingga cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perubahan bentuk hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro.

Ranperda hortikultura juga telah dibahas Pansus DPRD, namun belum diajukan gubernur untuk fasilitasi ke Kemendagri.

“Harapan kami, ini perlu mendapat perhatian dari Kemendagri agar proses pembentukan perda di Sulsel dapat segera direalisasikan,” ujar Saharuddin.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Permana menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian ranperda sebagai salah satu indikator penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Ia menjelaskan, ranperda yang telah difasilitasi namun belum diparipurnakan memang belum diatur batas waktunya dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun Permendagri 120 Tahun 2018. Kondisi ini, kata Wahyu, menjadi catatan dalam rencana revisi regulasi ke depan.

“Untuk ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, akan kami upayakan selesai dalam waktu dekat. Sesuai aturan, fasilitasi ranperda paling lama 15 hari,” jelas Wahyu.

Ia juga mengingatkan agar ranperda yang belum tuntas tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun berikutnya, guna mengantisipasi jika tidak selesai sampai akhir tahun.

Di akhir pertemuan, Saharuddin menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan masukan dari Kemendagri. “Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan dalam rapat kerja penyusunan Propemperda 2026 di Sulsel,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juni 2026 20:33
Taruna Ikrar: Keamanan Pangan Prasyarat Utama Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasi...
Metro29 Juni 2026 19:27
Harga Aspal Naik hingga 70 Persen, Komisi D DPRD Sulsel Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama kontraktor pemenang tender dalam Program Multi Years Proj...
Edukasi29 Juni 2026 18:30
Bangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah, TPN XIII Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah perubahan sosial, teknologi, dan tantangan global yang berlangsung semakin cepat, pendidikan dituntut un...
Metro29 Juni 2026 17:28
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Kinerja MK Paket 3 MYP, Minta Pemprov Lakukan Evaluasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi pelaks...