Bapenda Makassar Imbau Masyarakat Taati Aturan-Prosedur Pemasangan Reklame

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 Oktober 2022 18:15

Penertiban Reklame Tak Berizin di Berbagai Jalan Protokol Makassar
Penertiban Reklame Tak Berizin di Berbagai Jalan Protokol Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali melakukan penertiban reklame tidak berizin di berbagai jalan protokol kota Makassar, Rabu (5/10/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar ini bertujuan untuk membuat tampilan kota menjadi lebih tertata dan lebih bersih.

Pasalnya, puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Reklame Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak reklame.

Selain tidak menggunakan perijinan, reklame liar tersebut juga banyak telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang.

“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menaati aturan dan prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan,” tulis akun instagram Bapenda Makassar.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Oktober 2026 15:39
Indonesia Meroket! Garuda Tembus Ranking 116 Dunia, Kejar Vietnam
Pedomanrakyat.com, Jakarta— FIFA merilis ranking terbaru pada Rabu (7/10/2026). Timnas Indonesia mengalami kenaikan dua peringkat setelah menjuarai ...
Politik08 Oktober 2026 15:04
Resmi Jadi Kader Demokrat, Munafri Arifuddin Siap Bangun Kolaborasi Besarkan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi resmi bergabung dengan Partai Demokrat. Bergabungnya Appi ditandai deng...
Nasional08 Oktober 2026 14:51
Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan biay...
Daerah08 Oktober 2026 14:33
Kemiskinan Turun 4.270 Jiwa, Pemkab Maros Tak Puas dan Bidik 6 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros — Angka kemiskinan di Kabupaten Maros turun sekitar 1 persen atau setara 4.270 jiwa. Kini, jumlah penduduk miskin tercatat ...