Pedoman Rakyat, Makassar- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini resmi berlaku secara nasional, mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Di Kota Makassar sendiri sudah ada ribuan pelanggar yang tercatat kamera ETLE.
“Kalau data pelanggar hari ini sudah ada 2002 pelanggar, rata-rata pelanggarannya itu tidak memakai safety belt dan memakai handphone saat berkendara,” kata Katim ETLE Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi saat ditemui wartawan di ruangannya.
Baca Juga :
Sedangkan, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah jumlah titik kamera ETLE di Kota Makassar.
“Saat ini sudah ada 16 titik di Kota Makassar. Masyarakat Makassar diharapkan untuk meningkatkan kesadaran, karena secara otomatis akan terdata. Jenis pelanggaran kita fokusi pertama tidak memakai savety belt dan menggunakan handphone saat berkendara,” ungkapnya usai launching ETLE di aula Mapolrestabes Makassar. Selasa pagi.
Kata Merdisyam, jangan kaget bila seketika ada surat tilang yang diantarkan langsung ke rumah pelanggar.
“Ini surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos, jadi mengurangi petugas bertemu langsung dengan pelanggar,” ucap Merdisyam.
Komentar